Penegakan Hukum Teknologi Informasi
Dimasa
kini perkembangan teknologi informasi sangat pesat dan sudah terwujud
di dunia ini. Penyebaran informasi telah melewati batas - batas wilayah
dan perbedaan waktu sudah tidak menghalangi manusia untuk berkomunikasi. Dengan
kemajuan dan perkembangan tanpa batas dalam telekomunikasi multimedia
dan dan kecepatan lintas batas meningkat, maka sekarang ini memerlukan
hukum dalam menggunakan informasi. Jika tanpa hukum teknologi informasi
akan di gunakan tanpa batas, pemanfaatan teknologi tersebut telah
mendorong pertumbuhan bisnis yang pesat, karena berbagai informasi dapat
disajikan melalui hubungan jarak jauh dengan mudah dapat diperoleh.
Mereka yang ingin mengadakan transaksi tidak harus bertemu face to
face, cukup melalui peralatan komputer dan telekomunikasi. Dan pasti ada
seseorang yang menggunakan teknologi ini dengan semaunya tanpa aturan,
maka dari itu kita membutuhkan hukum dalam penggunaan teknologi
informasi ini.
Contoh
pelanggaran yang dilakukan dalam canggihnya teknologi informasi ini,
seseorang melakukan pencurian uang atau harta benda melalui komputer.
Dan penegakan hukum ini harus ditegakan setegak tegaknya, dan segera
dilakukan pembuatan UU karena pelanggaran dalam teknologi ini sangat
mudah dilakukan dengan bebas jika tiada hukum yang mengatur.
Menurut anda penegakan hukum yang bagaimana untuk mengatasi penyalahgunaan Teknologi Informasi(TI)?
Disini
memang hukum yang jelas tentang penyalahgunaan Teknologi Informasi (TI)
tidak ada, tetapi di Indonesia landasan hukum tentang Teknologi
Informasi tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang didalammya menjelaskan
“Bahwa perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang sedemikian
pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan dalam berbagai bidang yang
secara langsung yang telah mempengaruhi lahirnya bentuk – bentuk
perbuatan hukum baru khususnya di bidang Teknologi Informasi itu
sendiri.” Selain itu juga menjelaskan “bahwa penggunaan dan pemanfaatan
Teknologi Informasi harus terus terus berkembang untuk menjaga,
memelihara, dan memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional.”
Oleh
karena itu, kita sebagai masyarakat sekaligus sebagai pengguna
teknologi itu sendiri harus mengontrol pengguna lain agar tidak
melakukan penyalahgunaan teknologi informasi untuk hal – hal yang tidak
baik, dengan cara :
1.
Adanya upaya pemerintah untuk membantu mengontrol perkembangan
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) mencegah penyalahgunaan yang
mungkin akan terjadi di masyarakat, terutama dalam penegakan hukum
terkait dalam masalah penyalahgunaan TIK.
2.
Peran kita sebagai Mahasiswa untuk menghimbau kepada masyarakat tentang
etika penggunaan TI, salah satu caranya dengan mengadakan seminar
tentang penggunaaan Ti yang beretika, ataupun menghimbau teman – teman
kita(mahasiswa) untuk menggunakan Ti kearah yang benar dan tidak
melanggar dan merampas hak – hak orang lain yang dapat menimbulkan
permasalahan didunia nyata. Contohnya,
a. Penyalah gunaan hak cipta berupa tuisan seperti tidak mencantumkan sumber informasi pada suatu karya tulis.
b.
Mengakses secara ilegal account jejaring social milik orang lain,
kemudian memberitakan hal yang tidak baik tanpa diketahui oleh pemilik
account.
Hal
tersebut dapat mempengaruhi aktifitas dan perilaku orang tersebut
didalam kehidupan nyata dan permasalahan ini dapat menimbulkan penurunan
moral dan kualitas suatu bangsa. Kita sebagai mahasiswa harus aktif
dalam mengawasi pengguna TI agar tidak di salah gunakan.
3.
Semua permasalahan ini, berawal dari masing – masing individu itu
sendiri. Oleh karena itu kita sebagai pengguna harusnya sadar akan hal
itu, dan tidak melanggar etika dan melakukan hal – hal yang tidak
semestinya dalam penggunaan TI. Bentuk pencegahan yang paling dasar
yaitu diri kita sendiri.
Maka
dari itu, selain melakukan pencegahan terhadap orang lain dan masyarat
luas, hendaknya kita juga harus merenungi dan membenah perilaku dan
etika kita dalam pemanfaatan TIK itu sendiri.
Penegakan
Hukum Untuk Mengatasi Penyalahgunaan Teknologi Informasi -
Penyalahgunaan Teknologi Informasi memang sudah ada pasal yang mengatur
mengenai UU Penyalahgunaan Teknologi Informasi yaitu Pasal 188 untuk
data komputer, Pasal 189 untuk terminal komputer, Pasal 190 untuk akses
ke system komputer dan Pasal 191 tentang jaringan telepon yang termasuk
jaringan komputer. Beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Kanada
pemanfaatan teknologi informasi telah diatur secara nasional yang
kemudian disusul oleh negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa.
Di
Asia seperti Singapura, India dan Malaysia telah mengatur pula
kegiatan-kegiatan di dunia maya ini. Amerika serikat selain melakukan
penyesuaian (berupa amandemen) terhadap undang-undang yang memiliki
relevansi dengan teknologi informasi juga dilakukan penyusunan
undang-undang baru. Sesuai dengan sistem hukum yang dianut oleh Amerika
Serikat, Kanada, Inggris, Singapura, Malaysia, India yaitu system hukum
Anglo-Saxon, maka pengaturan mengenai pemanfaatan teknologi informasi
dilakukan secara sektoral dan rinci. Namun setiap undang-undang hanya
dimaksudkan untuk mengatur satu kegiatan tertentu saja.
Apabila
ditinjau dari sudut penerapannya, memang nampak lebih praktis dan
terukur, namun kadang-kadang muncul kendala untuk mensinergikan dengan
undang-undang lain yang memiliki keterkaiatan. jadi sebaiknya pemerintah
harus mengambil langkah untuk meminimalisir dampak Penyalahgunaan
Teknologi Informasi dengan cara membuat aturan yang lebih jelas dan
tegas mengenai penyalahgunaan teknologi informasi agar terdapat
kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Ini yang seharusnya di
perhatikan pemerintah tentang penegakan hukum tentang penyalah gunaan
tehknologi informasi.
Pemerintah
dan Dewan Perwakilan Rakyat perlu menegaskan Undang-undang Informasi
dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) untuk dijadikan hukum positif.
Pertama : pengakuan transaksi elektronik dan dokumen elektronik dalam
kerangka hukum perikatan dan hukum pembuktian, sehingga kepastian hukum
transaksi elektronik dapat terjamin. Kedua: Diklasifikasikannya
tindakan-tindakan yang termasuk kualifikasi pelanggaran hukum terkait
penyalahgunaan TI disertai sanksi pidananya termasuk untuk tindakan
cracking dan pemerintah perlu pula untuk memulai penyusunan regulasi
terkait dengan tindak pidana cyber (Cyber Crime).
1 comment:
thank's gan infonya !!!!
usaha tanpa modal
Post a Comment