SEARCH :

Custom Search
Showing posts with label Internet. Show all posts
Showing posts with label Internet. Show all posts

Monday, February 11, 2013

Penegakan Hukum Teknologi Informasi

Penegakan Hukum Teknologi Informasi


Dimasa kini perkembangan teknologi informasi sangat pesat dan sudah terwujud di dunia ini. Penyebaran informasi telah melewati batas - batas wilayah dan perbedaan waktu sudah tidak menghalangi manusia untuk berkomunikasi. Dengan kemajuan dan perkembangan tanpa batas dalam telekomunikasi multimedia dan  dan kecepatan lintas batas meningkat, maka sekarang ini memerlukan hukum dalam menggunakan informasi. Jika tanpa hukum teknologi  informasi akan di gunakan tanpa batas, pemanfaatan teknologi tersebut telah mendorong pertumbuhan bisnis yang pesat, karena berbagai informasi dapat disajikan melalui hubungan jarak jauh dengan mudah dapat diperoleh. Mereka yang ingin mengadakan transaksi tidak harus bertemu face to face, cukup melalui peralatan komputer dan telekomunikasi. Dan pasti ada seseorang yang menggunakan teknologi ini dengan semaunya tanpa aturan, maka dari itu kita membutuhkan hukum dalam penggunaan teknologi informasi ini.

Contoh pelanggaran yang dilakukan dalam canggihnya teknologi informasi ini, seseorang melakukan pencurian uang atau harta benda melalui komputer. Dan penegakan hukum ini harus ditegakan setegak tegaknya, dan segera dilakukan pembuatan UU karena pelanggaran dalam teknologi ini sangat mudah dilakukan dengan bebas jika tiada hukum yang mengatur.

Menurut anda penegakan hukum yang bagaimana untuk mengatasi penyalahgunaan Teknologi Informasi(TI)?
Disini memang hukum yang jelas tentang penyalahgunaan Teknologi Informasi (TI) tidak ada, tetapi di Indonesia landasan hukum tentang Teknologi Informasi tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang didalammya menjelaskan “Bahwa perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang sedemikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan dalam berbagai bidang yang secara langsung yang telah mempengaruhi lahirnya bentuk – bentuk perbuatan hukum baru khususnya di bidang Teknologi Informasi itu sendiri.” Selain itu juga menjelaskan “bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus terus berkembang untuk menjaga, memelihara, dan memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional.”

Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat sekaligus sebagai pengguna teknologi itu sendiri harus mengontrol pengguna lain agar tidak melakukan penyalahgunaan teknologi informasi untuk hal – hal yang tidak baik, dengan cara :

1. Adanya upaya pemerintah untuk membantu mengontrol perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) mencegah penyalahgunaan yang mungkin akan terjadi di masyarakat, terutama dalam penegakan hukum terkait dalam masalah penyalahgunaan TIK.

2. Peran kita sebagai Mahasiswa untuk menghimbau kepada masyarakat tentang etika penggunaan TI, salah satu caranya dengan mengadakan seminar tentang penggunaaan Ti yang beretika, ataupun menghimbau teman – teman kita(mahasiswa) untuk menggunakan Ti kearah yang benar dan tidak melanggar dan merampas hak – hak orang lain yang dapat menimbulkan permasalahan didunia nyata. Contohnya,
a. Penyalah gunaan hak cipta berupa tuisan seperti tidak mencantumkan sumber informasi pada suatu karya tulis.
b. Mengakses secara ilegal account jejaring social milik orang lain, kemudian memberitakan hal yang tidak baik tanpa diketahui oleh pemilik account.
Hal tersebut dapat mempengaruhi aktifitas dan perilaku orang tersebut didalam kehidupan nyata dan permasalahan ini dapat menimbulkan penurunan moral dan kualitas suatu bangsa. Kita sebagai mahasiswa harus aktif dalam mengawasi pengguna TI agar tidak di salah gunakan.

3. Semua permasalahan ini, berawal dari masing – masing individu itu sendiri. Oleh karena itu kita sebagai pengguna harusnya sadar akan hal itu, dan tidak melanggar etika dan melakukan hal – hal yang tidak semestinya dalam penggunaan TI. Bentuk pencegahan yang paling dasar yaitu diri kita sendiri.
Maka dari itu, selain melakukan pencegahan terhadap orang lain dan masyarat luas, hendaknya kita juga harus merenungi dan membenah perilaku dan etika kita dalam pemanfaatan TIK itu sendiri.

Penegakan Hukum Untuk Mengatasi Penyalahgunaan Teknologi Informasi - Penyalahgunaan Teknologi Informasi memang sudah ada pasal yang mengatur mengenai UU Penyalahgunaan Teknologi Informasi yaitu Pasal 188 untuk data komputer, Pasal 189 untuk terminal komputer, Pasal 190 untuk akses ke system komputer dan Pasal 191 tentang jaringan telepon yang termasuk jaringan komputer. Beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Kanada pemanfaatan teknologi informasi telah diatur secara nasional yang kemudian disusul oleh negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa.

Di Asia seperti Singapura, India dan Malaysia telah mengatur pula kegiatan-kegiatan di dunia maya ini. Amerika serikat selain melakukan penyesuaian (berupa amandemen) terhadap undang-undang yang memiliki relevansi dengan teknologi informasi juga dilakukan penyusunan undang-undang baru. Sesuai dengan sistem hukum yang dianut oleh Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Singapura, Malaysia, India yaitu system hukum Anglo-Saxon, maka pengaturan mengenai pemanfaatan teknologi informasi dilakukan secara sektoral dan rinci. Namun setiap undang-undang hanya dimaksudkan untuk mengatur satu kegiatan tertentu saja.

Apabila ditinjau dari sudut penerapannya, memang nampak lebih praktis dan terukur, namun kadang-kadang muncul kendala untuk mensinergikan dengan undang-undang lain yang memiliki keterkaiatan. jadi sebaiknya pemerintah harus mengambil langkah untuk meminimalisir dampak Penyalahgunaan Teknologi Informasi dengan cara membuat aturan yang lebih jelas dan tegas mengenai penyalahgunaan teknologi informasi agar terdapat kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Ini yang seharusnya di perhatikan pemerintah tentang penegakan hukum tentang penyalah gunaan tehknologi informasi.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat perlu menegaskan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) untuk dijadikan hukum positif. Pertama : pengakuan transaksi elektronik dan dokumen elektronik dalam kerangka hukum perikatan dan hukum pembuktian, sehingga kepastian hukum transaksi elektronik dapat terjamin. Kedua: Diklasifikasikannya tindakan-tindakan yang termasuk kualifikasi pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan TI disertai sanksi pidananya termasuk untuk tindakan cracking dan pemerintah perlu pula untuk memulai penyusunan regulasi terkait dengan tindak pidana cyber (Cyber Crime).

Sunday, April 22, 2007

Tips dan Trik Mempercepat Akses Internet


Saat anda browsing atau membuka suatu website di internet entah dari warung internet ataupun dari rumah, mungkin anda sering mengeluh akan lambatnya akses untuk menampilkan website tersebut. Padahal akses internet di Indonesia sekarang ini masih terhitung mahal. Sebenarnya ada cara-cara mudah untuk meningkatkan kecepatan akses internat anda tanpa harus membayar biaya lebih mahal. Beberapa diantaranya adalah dengan menyetting browser kita, menggunakan openDNS, dan menggunakan Google Web Accelerator.
Untuk menerapkan trik-trik tersebut sangat mudah. Cara pertama yaitu menyetting browser dapat dilakukan oleh pengguna Internet Explorer dan Mozilla Firefox. Bagi pengguna Internet Explorer klik menu [Tools] [Internet Option], klik tab [General]. Pada opsi "Temperory Internet files", klik [Settings] lalu Geser slider-nya. Hal itu untuk membuat cache (lokasi penyimpanan sementara) untuk web yang anda buka, sebaliknya disediakan sekitar 5% dari Hard disk.

Bagi pengguna Mozilla Firefox anda dapat mengetikkan "about:config" pada address bar,. setelah itu ubah "network.http.pipelining" dan "network.http.proxy pipelining" menjadi "true", serta isi "network.http.pipelining.maxrequests" antara 30 –100 ( semakin besar semakin cepat ). Yang terakhir klik kanan dimana saja dan pilih New->Integer , tuliskan "nglayout.initialpaint.delay" lalu isi dengan 0.
Untuk trik kedua, pertama anda harus mendaftar di www.openDNS.com . Setelah itu masuk ke Control Panel dari start menu, pilih network connections lalu pilih koneksi anda dan klik tombol properties. Pada bagian Internet protokol anda bisa pilih TCP/IP dan klik properties. Masukkan angka 208.67.222.222 dan 208.67.220.220 pada opsi DNS dan restart komputer anda.
Setelah melakukan 2 tips di atas sekarang anda pasti akan mendapat kecepatan akses yang lebih kencang. Bagi yang masih belum puas dengan kecepatan aksesnya sekarang dapat menggunakan trik yang ke tiga yaitu Google Web Accelerator. Google Web Accelerator di desain khusus untuk mempercepat akses internet anda, khususnya anda yang menggunakan koneksi broadband (pita lebar) seperti Cable dan DSL. Untuk anda yang menggunakan koneksi lain seperti Dial-up (Telkomnet Instant atau Speedy) maupun satelit atau wave, Google Web Accelerator juga dapat mempercepat aksesnya.
Untuk memakai Google Web Accelerator anda harus memenuhi kriteria antara lain Operating System anda harus Windows XP atau Windows 2000 dan browser anda harus Internet Explorer 5.5+ atau Mozilla Firefox 1.0+. Kalau untuk browser lainnya sebenarnya juga bisa, tetapi anda harus meng-konfigurasi proxy settings dari browser anda dengan menambah 127.0.0.1:9100 pada HTTP. Setelah anda melakukan instalasi, Google Web Accelerator akan menampilkan icon kecil di atas browser anda dan icon tray di pojok bawah layar komputer. Anda dapat mengunduh Google Web Accelerator di http://webaccelerator.google.com .

Thursday, April 19, 2007

Chatting with Web Interface


Everyone that like internet usually also like to chatting with other people. Well,the aplication that usually use by people are Yahoo! messenger , MSN messenger , or Multi messenger like Gaim. How if the port of that messenger was blocked by our administrator? Very bad, we can chat anymore...^^
When we got a trouble, human natural instinct will try to get the solve for our problem. The problem that port of Yahoo! messenger bloked was come to me in a 1 years ago. Me and my friends think and think how to get out from this problem.

Some day my friend got a website that very interisting. The website give as an service that make us can chat with Yahoo! messenger, MSN messenger, and 2 more messenger. The website are www.meebo.com , meebo it self provide as an user to use all messenger without register an account on Yahoo or MSN. But i already have an Yahoo ID and MSN ID so i don't need the service.^^
Not just a messenger that have an web interface, an IRC also have an web interface. To use it, just search in uncle google and type "inurl:irc.cgi". You will get much IRC web interface. Enjoy it... and don't forget to share with your friends..